Ok, here we go...
Tugas Wakil Presiden
Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.
Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan. Demikian juga jika presiden berhenti karena meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya. Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden.
Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan. Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Jadi pada kesimpulannya Tugas Wakil Presiden sama dengan Tugas Presiden.
loading...
Demikianlah Artikel Tugas Wakil Presiden
Sekian artikel Tugas Wakil Presiden, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Tugas Wakil Presiden ini yah.
0 Response to "Tugas Wakil Presiden"
Post a Comment