Tugas Presiden

Tugas Presiden - Hai sobat Blog Tugas Sekolahku, senang sekali bisa berbagi untuk mengerjakan tugas sekolah dengan kalian semua. Pada sharing tugas sekolah kali ini yang berjudul Tugas Presiden, saya telah menyediakan artikelnya dengan sepenuh hati. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang saya tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, here we go...

lihat juga


Tugas Presiden


Seorang Presiden di dalam Negara Republik mempunyai dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia. Karena Negara Indonesia ini merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, maka Presiden juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Untuk lebih memahami perbedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara


Sebagai Kepala  Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :


  • UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  • UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  • UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  • UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  • UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

"Baca juga artikel tentang Lembaga Negara dan Tugas Lembaga Negara"

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan


Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :


  • UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
  • UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  • UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  • UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  • UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  • UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  • UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  • UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  • UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:



  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:



  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  • Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Terdaftar sebagai Pemilih
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Untuk download makalah Tugas Presiden yang sudah jadi (dalam bentuk file Microsoft Word) silahkan klik link dibawah ini. Download Makalah Tugas dan Wewenang Presiden. Terdiri dari 3 BAB yaitu Pendahuluan, Pembahasan dan Penutup. Tinggal sobat edit aja.
loading...


Demikianlah Artikel Tugas Presiden

Sekian artikel Tugas Presiden, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Tugas Presiden ini yah.

Anda sedang membaca artikel Tugas Presiden dan artikel ini url permalinknya adalah http://prdantugassekolahku.blogspot.com/2016/08/tugas-presiden.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Tugas Presiden"

Post a Comment

loading...