Wewenang Wakil Presiden

Wewenang Wakil Presiden - Hai sobat Blog Tugas Sekolahku, senang sekali bisa berbagi untuk mengerjakan tugas sekolah dengan kalian semua. Pada sharing tugas sekolah kali ini yang berjudul Wewenang Wakil Presiden, saya telah menyediakan artikelnya dengan sepenuh hati. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang saya tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, here we go...

lihat juga


Wewenang Wakil Presiden


  • Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara 
  • Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  • Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan


Dalam sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik.

Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti  secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.

Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan. Demikian juga jika presiden berhenti karena meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya. Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden.


Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan. Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Jadi pada kesimpulannya Tugas Wakil Presiden sama dengan Tugas Presiden.


loading...


Demikianlah Artikel Wewenang Wakil Presiden

Sekian artikel Wewenang Wakil Presiden, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Wewenang Wakil Presiden ini yah.

Anda sedang membaca artikel Wewenang Wakil Presiden dan artikel ini url permalinknya adalah http://prdantugassekolahku.blogspot.com/2017/03/wewenang-wakil-presiden.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Wewenang Wakil Presiden"

Post a Comment

loading...