Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara

Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara - Hai sobat Blog Tugas Sekolahku, senang sekali bisa berbagi untuk mengerjakan tugas sekolah dengan kalian semua. Pada sharing tugas sekolah kali ini yang berjudul Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara, saya telah menyediakan artikelnya dengan sepenuh hati. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang saya tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, here we go...

lihat juga


Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara

Definisi Lembaga Negara

Lembaga Negara adalah "Civilizated Organization" di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 yang telah diamandemen, selain kekuasaan Eksekutif untuk menjalankan pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden), Lembaga Negara di Indonesia dibagi atas tiga rumpun yaitu :

  1. Lembaga negara rumpun legislatif, yang membuat UndangUndang (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
  2. Lembaga negara rumpun yudikatif, untuk menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman (MA, MK, dan KY).
  3. Lembaga negara rumpun keuangan, wewenang pemeriksaan atas keuangan (Inspektif) yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga moneter yang dijalankan oleh bank sentral.

Tugas Lembaga Negara

Tugas umum lembaga negara antara lain :

  1. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
  2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
  3. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
  4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
  5. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
  2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
  3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
  4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Lembaga Negara Berdasarkan Hierarki

Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:


  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  5. Mahkamah Konstitusi (MK);
  6. Mahkamah Agung (MA); dan
  7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:


  1. Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)
  2. Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
  3. Menteri Negara (Pasal 17)
  4. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
  5. Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
  6. Komisi Yudisial
  7. Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank Sentral (Pasal 23D)
  8. Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)
  9. Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
  10. Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)

Selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga negara yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:


  1. Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
  2. Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
  3. Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
  6. Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
  8. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
  9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
  10. Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.

Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:

  1. Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
  2. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
  3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
  4. Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA


loading...


Demikianlah Artikel Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara

Sekian artikel Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara ini yah.

Anda sedang membaca artikel Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara dan artikel ini url permalinknya adalah http://prdantugassekolahku.blogspot.com/2017/05/tugas-lembaga-negara.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Definisi, Jenis dan Tugas Lembaga Negara"

Post a Comment

loading...