Tugas KPK

Tugas KPK - Hai sobat Blog Tugas Sekolahku, senang sekali bisa berbagi untuk mengerjakan tugas sekolah dengan kalian semua. Pada sharing tugas sekolah kali ini yang berjudul Tugas KPK, saya telah menyediakan artikelnya dengan sepenuh hati. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang saya tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, here we go...

lihat juga


Tugas KPK

Fungsi dan Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi  mempunyai tugas:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat didownload disini Tugas KPK
tugas,tugas kpk


Sejarah KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
loading...


Demikianlah Artikel Tugas KPK

Sekian artikel Tugas KPK, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Tugas KPK ini yah.

Anda sedang membaca artikel Tugas KPK dan artikel ini url permalinknya adalah https://prdantugassekolahku.blogspot.com/2016/08/tugas-kpk.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Tugas KPK"

Post a Comment

loading...